kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.536   -80,00   -0,49%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Mayoritas Ditempatkan di LQ45, Segini Besarannya


Jumat, 11 April 2025 / 05:15 WIB
Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Mayoritas Ditempatkan di LQ45, Segini Besarannya
ILUSTRASI. Mayoritas dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ditempatkan di saham LQ45. KONTAN/Baihaki/27/12/2024


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas penempatan dana kelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berada di saham LQ45.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menerangkan mayoritas saham BPJS Ketenagakerjaan atau 91,45% dari total investasi saham, merupakan konstituen dari indeks LQ45.

"Indeks LQ45 memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan didukung dengan tingkat likuiditas yang tinggi," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Kontan, Kamis (10/4).

Baca Juga: Penempatan Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Saham Masih di Bawah Batas Ketentuan

Oni mengungkapkan, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025 mencapai Rp 798,3 triliun, dengan porsi penempatan di instrumen saham sebesar 6,81%. 

Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan Februari 2025, di mana dana kelolaan tercatat sebesar Rp 790,8 triliun, dengan alokasi saham sebesar 6,41%.

Di sisi lain, Oni juga menerangkan peraturan mengenai penempatan saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menilik PP Nomor 99 Tahun 2013, keterangan pembatasan investasi saham tertuang dalam Pasal 29. Dijelaskan investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×