Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan penempatan investasi di saham masih jauh di bawah batas ketentuan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan porsi penempatan investasi di instrumen saham sebanyak 6,81% hingga Maret 2025.
"Angka itu berada jauh di bawah ambang batas maksimum investasi saham yang sebesar 50% dari total dana kelolaan berdasarkan regulasi yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (10/4).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayar Klaim JHT Rp 8,46 Triliun hingga Februari 2025
Oni mengatakan total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 798,3 triliun per Maret 2025.
Dia menerangkan peraturan mengenai penempatan saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menilik PP Nomor 99 Tahun 2013, keterangan pembatasan investasi saham tertuang dalam Pasal 29. Dijelaskan investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi.
Sementara itu, Oni memandang kondisi pasar saham saat ini memberi peluang BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan dana pada saham-saham dengan likuiditas tinggi (saham LQ45) dan memiliki fundamental yang kuat.
Sebab, pihaknya optimistis perekonomian Indonesia sangat resilien dan memiliki prospek yang baik.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Dana Kelolaan Sebesar Rp 790,8 Triliun per Februari 2025
Ke depan, dia bilang strategi investasi di saham tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan hasil pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal pengelolaan dana dan investasi, Oni menyebut BPJS Ketenagakerjaan melakukannya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sangat prudent.
Dia bilang pihaknya selalu menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama, yaitu dengan memastikan ketersediaan dana dan memberikan hasil pengembangan yang kompetitif.
"Adapun investasi dilakukan dengan strategi Liability Driven Investment, sehingga penempatan aset dilakukan guna memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan profil peserta," kata Oni.
Selanjutnya: Pengamat Beri Saran Penetapan Tarif Impor, Pengganti Skema Kuota Impor Komoditas
Menarik Dibaca: 10 Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Diabetes secara Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News