Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Sebelum akhirnya teken LoI, Gubernur Wahidin juga mengaku sebelumnya berencana menggabungkan Bank Banten dengan PT Bank BJB Syariah, entitas anak Bank BJB.
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo sebelumnya mengaku kepada Kontan.co.id bahwa aksi penggabungan usaha ini murni aksi korporasi dan bebas intervensi, terutama dari OJK.
“OJK memandang latar belakang merger ini sebagai aksi korporasi yang dalam pandangan para pemegang saham merupakan kerangka business to business,” kata Anto kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Bank kecil terhimpit regulasi permodalan
Asal tahu, di tengah pandemi Covid-19 OJK diberikan perluasan kewenangan untuk mengintervensi bank melakukan konsolidasi. Ini tercantum dalam Perppu 1/2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Dalam pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, ada perluasan tambahan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.
Baca Juga: Ini kronologi gaji PNS yang sempat tak bisa cair di Bank Banten
Pun dalam POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas menentukan dua kriteria bank yang bisa dipaksa berkonsolidasi: Bank dinilai OJK memiliki masalah keuangan , dan pemegang sahamnya dinilai tak mampu meningkatkan upaya penguatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News