kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istana campur tangan dalam merger Bank BJB dan Bank Banten


Kamis, 30 April 2020 / 06:46 WIB
Istana campur tangan dalam merger Bank BJB dan Bank Banten
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo disebut meminta OJK membentuk tim khusus dalam rangka penyelematan Bank Banten.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Sebelum akhirnya teken LoI, Gubernur Wahidin juga mengaku sebelumnya berencana menggabungkan Bank Banten dengan PT Bank BJB Syariah, entitas anak Bank BJB.

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo sebelumnya mengaku kepada Kontan.co.id bahwa aksi penggabungan usaha ini murni aksi korporasi dan bebas intervensi, terutama dari OJK.

“OJK memandang latar belakang merger ini sebagai aksi korporasi yang dalam pandangan para pemegang saham merupakan kerangka business to business,” kata Anto kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Bank kecil terhimpit regulasi permodalan

Asal tahu, di tengah pandemi Covid-19 OJK diberikan perluasan kewenangan untuk mengintervensi bank melakukan konsolidasi. Ini tercantum dalam Perppu 1/2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Dalam pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, ada perluasan tambahan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.

Baca Juga: Ini kronologi gaji PNS yang sempat tak bisa cair di Bank Banten

Pun dalam POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas menentukan dua kriteria bank yang bisa dipaksa berkonsolidasi: Bank dinilai OJK memiliki masalah keuangan , dan pemegang sahamnya dinilai tak mampu meningkatkan upaya penguatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×