kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kronologi gaji PNS yang sempat tak bisa cair di Bank Banten


Minggu, 26 April 2020 / 10:57 WIB
Ini kronologi gaji PNS yang sempat tak bisa cair di Bank Banten
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Banten di Jakarta (31/5/2017).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, antrean panjang terjadi di sejumlah ATM milik Bank Banten. Mereka yang rela antre sebagian besar adalah para PNS yang hendak mencairkan gaji mereka.

Masyarakat rupanya banyak yang melakukan aksi pengambilan uang alias rush di bank yang sebelumnya bernama Bank Pundi itu. Rush terjadi setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan dana kas daerah di Bank Banten ke Bank BJB. Masyarakat khawatir Bank Banten tak lagi memiliki uang tunai.

Menurut Wahidin, dana kas daerah Pemprov Banten disimpan di Bank Banten sejak tahun 2016 atau sebelum dirinya menjabat. Pemindahan dana milik Pemprov Banten dilakukan setelah bank tersebut terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dan dana jaring pengaman sosial untuk penanggulangan dampak wabah virus corona (Covid-19). "Sehingga, dibutuhkan aksi pemindahan dana kas daerah," ujar Wahidin dalam keterangan resmi seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/4).

Baca Juga: Bank Banten, antara keluarga Widjaja, Sandiaga Uno dan Wahidin Halim

Sebelumnya pada 17 April lalu, Bendara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten sudah meminta Bank Banten segera mencairkan DBH pajak ke kabupaten/kota di provinsi tersebut. Namun rupanya Bank Banten belum bisa merealisasikan pencairan DBH yang berarti bank tersebut mengalami gagal bayar.

Bahkan, pada Februari 2020, ada lebih dari Rp 181 miliar DBH pajak dan Rp 709,21 miliar dana jaring pengaman yang telat disalurkan. Klimaksnya, hingga 21 April, dana tersebut belum bisa dicairkan.

Keputusan untuk memindahkan dana kas daerah tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 yang ditandatangani pada 21 April 2020. Dalam surat tersebut juga tercantum informasi bahwa ada laporan dari Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang menyatakan bahwa Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.

Baca Juga: Merger dengan Bank BJB, begini kelanjutan rencana rights issue Bank Banten?

Wahidin mengaku sudah menyampaikan apa yang terjadi pada Bank Banten ke berbagai pihak dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khawatir dana APBD pemerintah daerahnya mengendap dan tak bisa dicairkan, Wahidin akhirnya bergerak cepat dan memutuskan memindahkan dananya dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×