kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Iuran JKN Rp 220 Triliun vs Rp 176,72 Triliun, YLKI Minta BPJS Jelaskan


Selasa, 11 Agustus 2026 / 21:21 WIB
Iuran JKN Rp 220 Triliun vs Rp 176,72 Triliun, YLKI Minta BPJS Jelaskan
ILUSTRASI. Pemerintah tambah anggaran untuk BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhitungan potensi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp 220 triliun yang beredar di media sosial Threads menjadi sorotan setelah dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 176,72 triliun pada 2025. Dari perbandingan tersebut muncul pertanyaan mengenai selisih sekitar Rp 44 triliun.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan peserta JKN memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai dana yang mereka bayarkan. 

Hak tersebut melekat pada posisi peserta sebagai konsumen dan menjadi bagian dari hak mereka untuk mengetahui bagaimana kontribusi yang diberikan dikelola.

Baca Juga: Harga Komoditas Bergejolak, Jasindo Kantongi Premi Asuransi Energi Rp 188,77 Miliar

"Sebagai konsumen peserta JKN memang memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur seperti yang tertera pada UU Perlindungan Konsumen," ujar Niti kepada Kontan, Selasa (11/8/2026). 

Menurut Niti, informasi yang perlu diketahui peserta tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar iuran, tetapi juga bagaimana dana kontribusi tersebut dialokasikan. 

Peserta berhak mengetahui secara pasti dan akuntabel penggunaan dana iuran, termasuk bagaimana dana tersebut digunakan untuk menjamin mutu layanan kesehatan yang diterima peserta.

Oleh karena itu, Niti menilai perhitungan potensi iuran sekitar Rp 220 triliun perlu diverifikasi kembali dengan data BPJS Kesehatan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah perhitungan yang beredar sesuai dengan kondisi kepesertaan dan mekanisme pembayaran iuran JKN yang sebenarnya.

Niti juga meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada publik secara jelas mengenai perbedaan antara potensi perhitungan iuran dan pendapatan iuran yang tercatat dalam laporan keuangan. 

Menurutnya, penjelasan berbasis data penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

"Perhitungan tersebut perlu dilakukan crosscheck kembali dengan data BPJS Kesehatan, bahkan BPJS harus menjelaskan kepada publik secara jelas agar tidak menimbulkan polemik atau disinformasi," kata Niti.

Baca Juga: Zurich Life Sebut Implementasi AI Dapat Membantu Mengelola Klaim Kesehatan

Menurut Niti, keterbukaan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pemenuhan hak peserta sebagai konsumen. Peserta JKN sebagai pihak yang memberikan kontribusi melalui iuran berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan angka Rp220 triliun tidak dapat dibandingkan langsung dengan pendapatan iuran Rp176,72 triliun. 

Menurut Rizzky, peserta JKN terdiri atas berbagai segmen dengan mekanisme pembiayaan berbeda, termasuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, pemerintah daerah, dan pemberi kerja.

Rizzky menegaskan, perbedaan angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya dana iuran yang hilang.

Sebagai informasi, isu mengenai selisih penerimaan iuran tersebut berawal dari unggahan pengguna media sosial Threads dengan akun @dian_amali*** yang menghitung potensi iuran JKN sekitar Rp220 triliun berdasarkan jumlah peserta dan tarif kelas perawatan. 

"Halo BPJS @bpjskesehatan_ri, Saya tertarik dgn LAPKEU kalian yg cuma selembar ini. Bila dihitung berdasarkan uang iuran x jumlah perserta dlm laporan thn 2025, sbb," demikian tulisnya. 

Pengguna tersebut kemudian menghitung potensi iuran berdasarkan jumlah peserta pada tiga kelas perawatan. Ia mencatat sekitar 41,6 juta peserta kelas 1, 37,6 juta peserta kelas 2, dan 199,2 juta peserta kelas 3. Dengan menggunakan tarif masing-masing kelas, perhitungan tersebut menghasilkan total sekitar Rp220 triliun dalam setahun.

"TOTAL Iuran di terima  = 220T," 

Perhitungan tersebut kemudian dibandingkan dengan angka pendapatan iuran BPJS Kesehatan dalam laporan keuangan 2025. 

Baca Juga: Investor Ritel Kuasai 51,1% Transaksi Saham, Kiwoom Sekuritas Fokus ke Nasabah Aktif

"Pertanyaan saya, knp di lapkeu yg cuma selembar ini ditulis 176T? Sisanya 44T kemana?" lanjutnya.

Pengguna tersebut juga mempertanyakan keterbukaan laporan keuangan BPJS Kesehatan. 

"Laporan keuangan kok cuma selembar? apa arti transparansi?" tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×