kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Izin jualan surety bond untuk dua asuransi umum


Selasa, 01 Maret 2011 / 11:42 WIB
Izin jualan surety bond untuk dua asuransi umum
ILUSTRASI. Warga berjalan menggunakan payung saat turun hujan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).


Reporter: Adi Wikanto |

JAKARTA. Perusahaan asuransi umum yang bisa menjual produk surety bond semakin banyak. Kementerian Keuangan mengizinkan PT Asuransi Adira Dinamika dan PT Asuransi Recapital memasarkan produk itu, di sektor konstruksi dan non konstruksi.

Surety bond merupakan surat penjaminan proyek yang bisa diperdagangkan. Penambahan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-198/KM.10/2011 tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship. Dalam keputusan itu, ada 39 perusahaan yang boleh menjual surety bond.

Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan 37 perusahaan. "Perusahaan itu telah memenuhi persyaratan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, rasio likuiditas, dan tenaga ahli asuransi," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×