kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin Usaha Dicabut OJK, PT Andalan Finance Indonesia Tak Bisa Melanjutkan Usahanya


Sabtu, 09 April 2022 / 09:00 WIB
Izin Usaha Dicabut OJK, PT Andalan Finance Indonesia Tak Bisa Melanjutkan Usahanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha salah satu perusahaan pembiayaan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut adalah PT Andalan Finance Indonesia. 

Dengan begitu, perusahaan pembiayaan ini tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya. 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022, OJK mencabut izin PT Andalan Finance Indonesia. 

"Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dilansir Kompas.com, Kamis (7/4/2022). 

Adapun, kewajiban perusahaan yang perlu dilakukan setelah pencabutan izin ini adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan. 

Baca Juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Tanggapan OJK

Kemudian, PT Andalan Finance Indonesia juga perlu memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaikan hak dan kewajiban. 

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan ini juga perlu menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. 

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. 

Baca Juga: OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Astra di Banda Aceh

"Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," kata dia. 

Sebagai informasi, perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×