kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadiduit Gadai Makmur mengantongi izin usaha dari OJK


Selasa, 15 Desember 2020 / 13:14 WIB
Jadiduit Gadai Makmur mengantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Jadiduit Gadai Makmur bisa menjalankan usaha sebagai perusahaan pergadaian.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Jadiduit Gadai Makmur berdasarkan KEP-164/NB.1/2020 pada 3 Desember 2020. Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Jadiduit Gadai Makmur diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam pengumuman OJK, Senin (14/12).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) seperti nama atau logo perusahaan. 

Kemudian nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK. Lalu keterangan hari dan jam operasional. "Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi," jelas Anggar. 

Baca Juga: ILUNI UI: Data OJK menyebut kasus penipuan fintech P2P turun drastis

Permohonan izin usaha Jadiduit Gadai Makmur sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Jadiduit Gadai Makmur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. "Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutupnya. 

Baca Juga: Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×