kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pungutan PPh membayangi prospek unitlink


Rabu, 23 Desember 2015 / 11:08 WIB
Pungutan PPh membayangi prospek unitlink


Reporter: Dina Farisah | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Para pebisnis asuransi jiwa kini gundah. Ini terkait rencana pemerintah memungut pajak atas hasil investasi asuransi unitlink lewat revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 Tahun 2008. Rencana pungutan pajak tersebut membuat pelaku asuransi jiwa khawatir pamor unitlink akan pudar.

Apalagi, selama ini, pertumbuhan industri asuransi jiwa lebih banyak ditopang oleh produk unitlink. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga kuartal III-2015, dari total pendapatan premi sebanyak Rp 100,8 triliun, kontribusi unitlink sebesar 53,7% atau setara Rp 54,12 triliun.

Rekam jejak juga menyebutkan, beberapa tahun terakhir, besaran pendapatan premi unitlink selalu lebih dari separuh total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa (lihat tabel).

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life Insurance menyebut, rencana pengenaan pajak atas hasil investasi unitlink bakal menghambat pertumbuhan pendapatan premi dari unitlink. "Perubahan peraturan atau ketentuan perpajakan produk terutama unitlink di asuransi jiwa bisa mengurangi potensi pertumbuhan industri asuransi jiwa," kata Budi.

Menurut Budi, banyak perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk unitlink berharap pemerintah bisa mendukung pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, terrmasuk soal perlakuan pajak atas unitlink. Dengan begitu, pemegang polis akan tetap menginvestasikan dananya pada unitlink.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menuturkan, rencana yang Direktur Jenderal Pajak akan tetap dijalankan, termasuk pengenaan pajak penghasilan pada unitlink.

Nantinya, pengenaan pajak dibedakan antara asuransi dan investasi. Hanya, hingga kini, belum ada detail besaran pajak yang dimaksud lantaran aturan ini belum final.

Pengenaan pajak atas hasil investasi unitlink akan membuat imbal hasil yang diperoleh investor menjadi lebih mungil.  Padahal kinerja unitlink tak terlalu mencolok. Tahun ini bahkan unitlink berbasis saham, return-nya minus.

Namun tahun depan, imbal hasil unitlink diprediksi kembali positif. Praska Putrantyo, analis PT Infovesta Utama memperkirakan, hingga semester I-2016, unitlink berbasis saham diperkirakan akan menghasilkan return rata-rata 6,4%. Sementara return unitlink berbasis campuran secara rata-rata bisa sebesar 4,9%,  return unitlink pendapatan tetap akan sekitar 3,4% pada tahun depan.

Proyeksi tersebut dengan asumsi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tahun depan naik 10%-14%. Patokan lain adalah harga obligasi seperti dikutip dari Infovesta Government Bond Index tumbuh 7% hingga 8%.

Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing and Communications Director PT Prudential Life Assurance yakin, produk unitlink masih banyak diminati konsumen. Sebab, produk unitlink cukup transparan, fleksibel dan menyediakan ragam proteksi asuransi serta berpotensi mendapatkan return yang baik.

"Kami percaya unitlink masih diminati konsumen. Sebab produk unitlink memenuhi kebutuhan mereka, " ujar Nini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×