kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jalankan Amanat UU P2SK, OJK Tengah Susun 9 RPOJK di Bidang PVML


Rabu, 20 November 2024 / 09:54 WIB
Jalankan Amanat UU P2SK, OJK Tengah Susun 9 RPOJK di Bidang PVML
ILUSTRASI. OJK saat ini sedang menyusun 9 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di bidang PVML


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun 9 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan penyusunan peraturan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Secara rinci, Agusman mengatakan RPOJK 9 RPOJK itu, di antaranya RPOJK Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

"Selain itu, RPOJK Pergadaian, RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).

Baca Juga: OJK Telah Terbitkan 2 POJK di Bidang PVML hingga November 2024

Agusman menambahkan OJK juga sedang menyusun RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, RPOJK Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi PVML, RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan RPOJK Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Sementara itu, Agusman menerangkan OJK juga telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML hingga November 2024. Dia menyebut 2 POJK itu juga merupakan amanat dari UU P2SK. 

Secara rinci, 2 POJK itu, yakni POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. 

Selanjutnya: TNI AD Tegaskan Netralitas Prajurit di Pilkada 2024 Harga Mati

Menarik Dibaca: Bank Neo Commerce Gandeng Dua Mitra Salurkan Kredit Modal Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×