Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun 9 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan penyusunan peraturan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara rinci, Agusman mengatakan RPOJK 9 RPOJK itu, di antaranya RPOJK Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
"Selain itu, RPOJK Pergadaian, RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
Baca Juga: OJK Telah Terbitkan 2 POJK di Bidang PVML hingga November 2024
Agusman menambahkan OJK juga sedang menyusun RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, RPOJK Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi PVML, RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan RPOJK Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Sementara itu, Agusman menerangkan OJK juga telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML hingga November 2024. Dia menyebut 2 POJK itu juga merupakan amanat dari UU P2SK.
Secara rinci, 2 POJK itu, yakni POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Selanjutnya: TNI AD Tegaskan Netralitas Prajurit di Pilkada 2024 Harga Mati
Menarik Dibaca: Bank Neo Commerce Gandeng Dua Mitra Salurkan Kredit Modal Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News