kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas OJK Memblokir 40 Investasi Ilegal dan 2.248 Pinjol Ilegal


Rabu, 10 Januari 2024 / 06:29 WIB
Satgas OJK Memblokir 40 Investasi Ilegal dan 2.248 Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi 8.991 pengaduan pinjol ilegal dan 388 investasi ilegal.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

"Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).

Friderica menerangkan OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Masih Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal

"Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sepanjang 2023 sebanyak 2.288. Sejak 2017 hingga Desember 2023, OJK dengan Satgas Pasti telah menghentikan sekitar 8.149 entitas ilegal," ujarnya.

Friderica mengatakan OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×