Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 30 Juli lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 336 tahun 2018 mengenai kewajiban jemaah umrah untuk mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi berbasis syariah.
Surat keputusan ini berisikan aturan yang mewajibkan jemaah umrah yang terdaftar melalui sistem sipatuh untuk wajib mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi syariah yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.
Pengamat perasuransian Syariah, Erwin Noekman melihat adanya potensi untuk asuransi syariah dapat semakin bertumbuh. Jumlah jemaah umrah yang besar dan setiap tahunnya selalu bertumbuh dianggap mampu memberikan dampak positif bagi produk-produk asuransi syariah, utamanya produk asuransi perjalanan syariah.
“Bersumber dari data Kementerian Agama ada sekitar 800.000 jemaah yang melakukan umroh setiap tahun. di luar masa dan musim haji, rata-rata ada 3.000 jemaah yang melakukan umroh setiap hari,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/11).
Angka ini diprediksi akan terus tumbuh seiring dengan semakin panjangnya antrian Jemaah haji di tanah air yang kini masa tunggunya telah mencapai 17 tahun.
Melalui aturan ini, Erwin memproyeksikan dalam setahun, kontribusi asuransi bagi jemaah umrah bisa mencapai Rp 80 miliar. “Jika asumsi tarif kontribusi per jamaah Rp 100.000, dan data Kemenag menyebutkan setidaknya ada 800.000 jemaah umrah setiap tahun, maka setahun bisa diperoleh total kontribusi mencapai Rp 80 miliar,” terangnya.
Erwin bilang, angka yang diproyeksikan ini setidaknya mampu mendongkrak pertumbuhan premi hingga 8% dari total kontribusi nasional per tahunnya. Ia juga mengatakan jika proyeksi tersebut masih berpotensi untuk terus bertambah. Sebab, tarif kontribusi yang ditawarkan bisa berada di atas Rp 100.000, yakni dengan kisaran Rp 300.000 per perjalanan per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News