kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

OJK Beri 72 Sanksi kepada PUJK hingga Juli 2026


Rabu, 05 Agustus 2026 / 23:00 WIB
OJK Beri 72 Sanksi kepada PUJK hingga Juli 2026
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Adira Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Rp 442 Miliar Hingga Juni 2026

Secara rinci dari 72 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Selain itu, 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Juli 2026.

OJK juga menyampaikan terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 73,36 miliar dan SGD 88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juli 2026. 

Baca Juga: BRI Siap Optimalkan Dana SAL untuk Perkuat Penyaluran Kredit UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×