kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda


Rabu, 03 September 2025 / 19:20 WIB
Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda
ILUSTRASI. Penandatanganan MoU Askrindo Syariah dengan 6 Jamkrida


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrida Jateng (Jawa Tengah) menyebut terdapat sejumlah manfaat yang didapatkan seusai mengubah badan hukum menjadi Perseroda. Direktur Utama PT Jamkrida Jateng Nazir Siregar mengatakan perubahan badan hukum menjadi Perseroda salah satu manfaatnya adalah dapat memperkuat tata kelola.

"Penguatan tata kelola, termasuk pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah," ujarnya kepada Kontan, Rabu (3/9/2025).

Dari sisi regulasi, Nazir mengungkapkan adanya perubahan maksud dan tujuan perusahaan didirikan. Selain itu, Jamkrida yang berubah menjadi Perseroda juga bisa melakukan penyertaan modal.

Baca Juga: Assipindo Catat Terdapat 10 Jamkrida yang Sudah Berbentuk Badan Hukum Perseroda

"Namun, perubahan menjadi Perseroda secara bisnis tidak ada pengaruh yang signifikan," katanya.

Lebih lanjut, Nazir mengatakan proses perubahan badan hukum menjadi Perseroda membutuhkan waktu yang panjang. Dia bilang Jamkrida Jateng membutuhkan proses menjadi Perseroda sekitar 2 tahun dan sudah menjadi Perseroda sejak Oktober 2023 dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.

Proses yang panjang itu tak terlepas faktor dibutuhkannya persetujuan dari Pemerintah Daerah (ekskutif) dan DPRD (legislatif).

Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Terkontraksi pada Juni 2025, Ini Kata Jamkrida Kaltim

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan saat ini terdapat 10 dari 18 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang sudah berbentuk badan hukum Perseroda. Sisanya atau sebanyak 8 Jamkrida belum berbentuk badan hukum Perseroda.

"Sudah ada 10 Jamkrida berbentuk Perseroda. Sisanya, 8 Jamkrida belum Perseroda. Namun, 1 dari 8 Jamkrida sedang dalam proses (menjadi Perseroda)," ujar Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi kepada Kontan, Rabu (3/9/2025). 

Baca Juga: Penyaluran KUR Ditargetkan Rp 300 Triliun, Jamkrida Bali Nilai Bisa Jadi Peluang

Selanjutnya: Harga Saham Melesat Ratusan Persen, Begini Penjelasan Manajemen Link Net (LINK)

Menarik Dibaca: KLB Campak di Sumenep, Menkes Sebut Campak Lebih Menular daripada COVID-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×