Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan saat ini terdapat 10 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) berbentuk badan hukum Perseroan Daerah (Perseroda). Total saat ini sudah ada 18 Jamkrida di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan sisanya atau sebanyak 8 Jamkrida belum berbentuk badan hukum Perseroda.
"Sudah ada 10 Jamkrida berbentuk Perseroda. Sisanya, 8 Jamkrida belum Perseroda. Namun, 1 dari 8 Jamkrida sedang dalam proses (menjadi Perseroda)," ujarnya kepada Kontan, Rabu (3/9/2025).
Dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh Jamkrida telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Menanggapi hal itu, Agus merasa bahwa target tersebut sepertinya belum bisa terwujud.
Baca Juga: Asippindo: Peningkatan Modal Minimum Berdampak Baik Bagi Industri Penjaminan
"Kemungkinan perubahan menjadi Perseroda sepertinya belum semua pada tahun ini," ungkapnya.
Agus mengatakan ada sejumlah kendala yang masih dirasakan Jamkrida untuk mengubah badan hukum menjadi Perseroda. Kendalanya, seperti proses perubahan bentuk badan hukum memerlukan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku dan proses hukum yang cukup kompleks.
Selain itu, perubahan bentuk badan hukum juga memerlukan biaya dan sumber daya yang signifikan, lalu sering ada resistensi perubahan dari internal maupun stakeholder terkait, serta Perseroda juga perlu mengelola risiko yang lebih tinggi terkait dengan perubahan bentuk badan hukum dan operasional perusahaan.
Baca Juga: Suntik Modal Jadi Cara Jamkrida Sumbar untuk Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Agus tak memungkiri ada manfaat positif yang bisa didapatkan Jamkrida seusai mengubah badan hukum menjadi Perseroda. Manfaatnya, yakni dapat mengakses modal yang lebih besar karena Perseroda dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta, antara lain melalui penerbitan saham atau obligasi. Ditambah, dapat meningkatkan fleksibilitas dalam bisnis dan keputusan strategis.
"Selain itu, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena Perseroda diwajibkan untuk mematuhi standar akuntansi dan transparansi yang lebih tinggi dibanding sebelum berbentuk Perseroda. Ditambah, memperkuat daya saing terhadap perusahaan BUMN atau swasta," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028, OJK juga menerangkan badan hukum Perseroda yang merupakan profit-oriented akan membuat Jamkrida lebih mandiri dan berdaya saing melalui permodalan dan budaya kerja sektor swasta yang tidak bergantung pada pemegang saham.
Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun
Selanjutnya: Japfa (JPFA) Klaim Program MBG Bawa Dampak Positif, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: KLB Campak di Sumenep, Menkes Sebut Campak Lebih Menular daripada COVID-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News