Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) mengubah badan hukum atau bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Salah satu perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan adalah PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli menyebut perubahan Jamkrida menjadi Perseroda bukan hal yang mudah, tetapi sangat bisa dilakukan jika adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan kesiapan internal. Ibnu lantas membeberkan sejumlah tantangan dalam mengubah badan hukum menjadi Perseroda.
Dia bilang tantangan datang dari proses hukum dan regulasi. Perubahan Jamkrida menjadi Perseroda harus melalui Peraturan Daerah (Perda) perubahan bentuk badan hukum melalui penyesuaian dengan OJK, Kementerian Dalam Negeri, serta sinkronisasi dengan aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun penyesuaian itu juga melibatkan DPRD dan birokrasi Pemda.
Baca Juga: OJK Mencatat Baru Ada 13 dari 18 Jamkrida yang Bertransformasi Menjadi Perseroda
Selain itu, Ibnu menerangkan tantangan lainnya, yakni perubahan tata kelola. Dia menjelaskan Jamkrida yang telah menjadi Perseroda merupakan perusahaan dengan tujuan profit oriented.
"Dengan demikian, harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Key Performance Indicator (KPI) berbasis kinerja. Tantangan itu perlu perubahan mindset dari internal," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Ibnu menambahkan tantangan datang dari penataan permodalan. Dia menjelaskan ketika Jamkrida berubah menjadi Perseroda, maka perlu dukungan struktur modal yang jelas terkait modal disetor dan penyertaan modal.
"Dalam hal itu, diperlukan juga tambahan modal untuk memenuhi ketentuan OJK dan mendukung ekspansi bisnis," tuturnya.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Riau (Perseroda)
Ibnu juga menyebut perubahan Jamkrida menjadi Perseroda yang mempunyai tujuan profit oriented perlu didukung sumber daya manusia yang lebih kompetitif, serta memahami risk based business. Selain itu, Jamkrida yang menjadi Perseroda harus mulai selektif terhadap risiko dan memperhatikan profitabilitas perusahaan.
Mengenai kinerja, Jamkrida Sumbar membukukan laba sebesar Rp 11,24 miliar per akhir 2025. Nilainya naik sebesar 20,69%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ibnu menjelaskan penyebab utama meningkatnya laba perusahaan karena adanya pertumbuhan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), pendapatan investasi, dan penerimaan pendapatan subrogasi.
Asal tahu saja, OJK menargetkan dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jamkrida telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Namun, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, saat ini baru ada 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroda.
Baca Juga: OJK Catat Baru 13 dari 18 Jamkrida Jadi Perseroda, Ini Kata Asippindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












