Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait layanan Jasa Penjaminan Suretyship pada Rabu (10/12/2025).
Ini merupakan rangkaian dari kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara tentang Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi momentum strategis bagi Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperluas pemanfaatan penjaminan surety bond sebagai instrumen penguatan pengadaan barang/jasa, peningkatan kepastian hukum, serta mitigasi risiko keterlambatan dan kegagalan kontrak.
Baca Juga: Jamkrindo Perluas Kolaborasi Restoratif, Ini Tujuannya
Alia, yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo, bilang pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat serta terbuka terhadap inovasi dan kerja sama untuk memperkuat ekosistem pembangunan daerah.
“Penandatanganan kesepakatan bersama itu menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship guna mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Dia menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, dan pemerataan pembangunan. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo disebut siap mendampingi pemerintah daerah dalam mendorong realisasi proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Jamkrindo juga dikatakan berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pemerintah kabupaten/kota melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, dan perluasan layanan penjaminan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Baca Juga: Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Keadilan Restoratif
Selain penandatanganan kesepakatan bersama, Jamkrindo menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ekosistem pemberdayaan bagi peserta pidana kerja sosial, antara lain melalui pelatihan keterampilan produktif berbasis program tanggung jawab sosial perusahaan. Dukungan ini diberikan agar peserta memiliki kompetensi kewirausahaan dan peluang ekonomi yang membantu proses reintegrasi sosial.
Alia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah memberi kesempatan bagi Jamkrindo untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif melalui penyediaan pelatihan, termasuk pelatihan usaha laundry sepatu serta pembuatan parfum dan sabun laundry.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat. Pelaku tindak pidana, menurutnya, diberikan kesempatan mengikuti kegiatan sosial yang positif tanpa paksaan maupun komersialisasi, sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya: Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
Menarik Dibaca: Mampir ke HokBen Tiap Kamis–Minggu, Promo Super Bowl Mulai Rp 30.000 Siap Temani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













