kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jampidum Kejagung Bentuk Tim untuk Eksekusi Perkara KSP Indosurya


Rabu, 20 September 2023 / 14:48 WIB
Jampidum Kejagung Bentuk Tim untuk Eksekusi Perkara KSP Indosurya
Korban KSP Indosurya?bertemu Kejaksaan Agung RI membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan korban KSP Indosurya bersama Visi Law Office bertemu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya dari Visi Law Office Febri Diansyah, menyampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI telah membentuk tim untuk eksekusi perkara KSP Indosurya.

Meskipun demikian, Febri mengatakan belum ada informasi mengenai tenggat waktu pelaksanaan eksekusi aset untuk pemulihan kerugian korban.

"Belum ada info tenggat waktu dari pertemuan itu. Namun, disampaikan Jampidum sudah membentuk tim untuk eksekusi perkara tersebut. Khususnya, pengembalian kerugian kepada korban," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/9).

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Temui Kejaksaan Agung, Bahas Pemulihan Kerugian

Febri berharap eksekusi aset tersebut benar-benar bisa segera terealisasi demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya.

Adapun pertemuan tersebut sebagai bentuk respons atas Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah dikirimkan ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, telah diserahkan juga rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu, diserahkan juga pendapat hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.

Adapun pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang kepada para korban.

Berdasarkan identifikasi tim Visi Law Office sesuai putusan dan tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban.

Adapun sejumlah aset itu, yakni mobil sebanyak 180 unit, properti sebanyak 202 unit, rekening bank dengan estimasi senilai Rp 43 miliar, uang tunai senilai Rp 9 miliar berdasarkan info dari Tim Jaksa pada audiensi dan dana itu telah disetorkan ke rekening penampungan.

Febri mengatakan pihak Kejaksaan Agung yang hadir menyambut baik usulan mekanisme pengembalian kerugian yang disampaikan. Dia menyebut Kepala PPA Kejaksaan Agung RI juga mengimbau para korban agar menjalin koordinasi dengan LPSK dalam rangka verifikasi data kerugian.

Oleh karena itu, Febri menyampaikan pihaknya bersama para korban KSP Indosurya akan segera mengagendakan pertemuan audiensi dengan LSPK guna berkoordinasi lebih lanjut.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor.

"Namun, telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya," kata Febri.

Baca Juga: Cerita Korban KSP Indosurya, Dana Investasi Sempat Dicicil Cuma Rp 190 Ribu Per Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×