kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Korban KSP Indosurya Temui Kejaksaan Agung, Bahas Pemulihan Kerugian


Rabu, 20 September 2023 / 13:57 WIB
Korban KSP Indosurya Temui Kejaksaan Agung, Bahas Pemulihan Kerugian
Korban KSP Indosurya?bertemu Kejaksaan Agung RI membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan korban KSP Indosurya bersama Visi Law Office bertemu Kejaksaan Agung membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9). Adapun pertemuan tersebut sebagai bentuk respons atas Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah dikirimkan ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023.

Mengenai pertemuan itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mendorong agar pemulihan kerugian korban bisa segera dilakukan.

“Kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan”, ujarnya, Selasa (19/9).

Baca Juga: Cerita Korban KSP Indosurya, Dana Investasi Sempat Dicicil Cuma Rp 190 Ribu Per Bulan

Febri menyampaikan dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu, dia juga menyerahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya. 

Febri menerangkan pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengembalian kerugian korban, yaitu verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang kepada para korban.

Berdasarkan identifikasi tim VISI sesuai Putusan dan Tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban.

Adapun sejumlah aset itu, yakni mobil sebanyak 180 unit, properti sebanyak 202 unit, rekening bank dengan estimasi senilai Rp 43 miliar, uang tunai senilai Rp 9 miliar berdasarkan info dari Tim Jaksa pada audiensi dan dana itu telah disetorkan ke rekening penampungan.

Febri mengatakan pihak Kejaksaan Agung yang hadir menyambut baik usulan mekanisme pengembalian kerugian yang disampaikan. Dia menyebut Kepala PPA Kejaksaan Agung RI juga mengimbau para korban agar menjalin koordinasi dengan LPSK dalam rangka verifikasi data kerugian.

Oleh karena itu, Febri menyampaikan pihaknya bersama para korban KSP Indosurya akan segera mengagendakan pertemuan audiensi dengan LSPK guna berkoordinasi lebih lanjut.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor. 

"Namun, telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya," ungkap Febri.

Baca Juga: Menteri Teten: Pengurus 8 Koperasi Bermasalah Harus Dipidana

Febri berharap proses eksekusi yang akan ditangani dan diproses oleh Pihak Jaksa Eksekutor dan PPA Kejaksaan Agung demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya dapat berjalan lancar. 

"Kami juga berharap, bahwa eksekusi putusan ini dapat dijalankan dengan segera, guna mencapai tujuan hukum yang sejatinya, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para korban,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×