kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya


Selasa, 12 Oktober 2021 / 07:57 WIB
Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. 

Baca Juga: Uang nasabah bisa hilang seketika, ini modus investasi bodong berkedok robot trading

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian: 

situs https://patrolisiber.id 
info@cyber.polri.go.id

2. OJK: 

Hotline: 157
WA: 08115715715 
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: 

Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Selanjutnya: AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×