kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.263   67,25   0,93%
  • KOMPAS100 1.115   10,88   0,99%
  • LQ45 887   9,60   1,09%
  • ISSI 222   1,45   0,66%
  • IDX30 454   5,14   1,15%
  • IDXHIDIV20 546   5,88   1,09%
  • IDX80 128   1,15   0,90%
  • IDXV30 135   0,85   0,63%
  • IDXQ30 151   1,85   1,24%

Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya


Selasa, 12 Oktober 2021 / 07:57 WIB
Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. 

Baca Juga: Uang nasabah bisa hilang seketika, ini modus investasi bodong berkedok robot trading

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian: 

situs https://patrolisiber.id 
info@cyber.polri.go.id

2. OJK: 

Hotline: 157
WA: 08115715715 
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: 

Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Selanjutnya: AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×