kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Jasa Raharja Telah Bayar Santunan Kecelakan Senilai Rp 1,33 Triliun pada Semester I


Senin, 19 September 2022 / 18:36 WIB
ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah membayarkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp 1,33 triliun pada enam bulan pertama tahun ini.  Adapun, jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,1% dari tahun 2021, dan naik 3,0% dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat Rp 1,24 triliun.

Secara rinci, jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia, kata Rivan, yakni sebesar Rp 687 miliar, atau naik 0,1% dari periode yang sama tahun 2019. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K, jumlah santunannya Rp 646 miliar, atau naik 17,6% dari 2019.

“kenaikan jumlah santunan itu, diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester 1-2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019, atau sebelum pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dikutip dalam keterangan resminya, Senin (19/9).

Berdasarkan data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni 77,55%, truk 11,05% dan mobil pribadi 9,17%. 

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi dalam Dugaan Korupsi Taspen Life

Rivan menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya. Dia juga menyampaikan, agar korban, maupun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit (RS), memahami proses pengobatan yang dijalani. 

“Sehingga, manfaat santunan biaya rawatan dari Jasa Raharja bisa optimal dirasakan,” ujarnya.

Saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.453 rumah sakit atau 100% dari rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Tak hanya itu, melalui transformasi digital, kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia juga semakin cepat, yakni hanya 1 hari 5 jam setelah tanggal kecelakaan, atau 4 jam lebih cepat dari tahun 2019. 

“Sedangkan rata-rata kecepatan berkasnya, yakni 11 menit 47 detik, lebih cepat 4 menit dibanding 2019,” pungkas Rivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×