Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengaku belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan LPS sesuai UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa berperan untuk menyalematkan Bank Muamalat.
Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun
“Sampai saat ini kami (LPS) belum menerima dari OJK. Jadi belum belum bisa menyampaikan apapun,” kata Halim dalam jumpa pers, Selasa (18/11) di Kantor LPS, Jakarta.
Halim juga menjelaskan, secara normatif peran LPS menyelamatkan maupun melikuidasi sebuah bank baru bisa dilakukan setelah OJK gagal melakukan penyelamatan awal dan memberi cap bank gagal kepada bank tersebut.
Pun setelah mendapat cap bank gagal, bank tersebut tak serta merta bisa dilimpahkan ke LPS. Jika bank gagal tersebut termasuk bank sistemik, maka bank tersebut mesti diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diselamatkan atau dilikuidasi, baru diserahkan kepada LPS untuk melaksanakan penyelamatan atau likuidasi.
Baca Juga: Suku bunga BI diprediksi tetap, ini rekomendasi untuk saham perbankan
“Sedangkan untuk bank non sistemik dari OJK bisa langsung ke LPS, nanti kami yang meneliti opsi mana yang lebih murah? Diselamatkan atau dilikuidasi,” sambung Halim.
Untuk opsi penyelamatan, LPS punya beberapa langkah yang bisa diambil sesuai regulasi yang berlaku. Pertama melakukan penyertaan modal sementara (PMS), bank gagal bisa disuntik modal oleh LPS yang dananya berasal dari aset LPS.
Kedua, LPS bisa membentuk bank perantara alias bridging bank secara temporer. Bank perantara ini bakal menampung sejumlah aset berkualitas baik dari bank gagal tersebut, dan beroperasi sebagai bank umum dalam waktu maksimal dua tahun.
Setelahnya, bank perantara bisa dijual kepada investor. Sementara langkah terakhir, LPS bisa langsung menjual aset berkualitas baik kepada investor.
Baca Juga: Perusahaan pembiayaan sudah terbitkan surat utang Rp 47,84 triliun per Oktober 2019
Sedangkan opsi likuidasi bakal dilakukan LPS dengan menjual seluruh aset bank gagal. Hasil penjualan ini bakal digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah bank gagal tersebut.
“Nanti kami akan menghitung mana simpanan yang layak dikembalikan. Sesuai regulasi yaitu dana simpanan nasabah yang tidak lebih dari Rp 2 miliar, dikenakan bunga sesuai bunga penjaminan LPS, nama nasabah tercatat di bank, dan tidak merugikan bank,” papar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News