Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Kedua, LPS bisa membentuk bank perantara alias bridging bank secara temporer. Bank perantara ini bakal menampung sejumlah aset berkualitas baik dari bank gagal tersebut, dan beroperasi sebagai bank umum dalam waktu maksimal dua tahun.
Setelahnya, bank perantara bisa dijual kepada investor. Sementara langkah terakhir, LPS bisa langsung menjual aset berkualitas baik kepada investor.
Baca Juga: Perusahaan pembiayaan sudah terbitkan surat utang Rp 47,84 triliun per Oktober 2019
Sedangkan opsi likuidasi bakal dilakukan LPS dengan menjual seluruh aset bank gagal. Hasil penjualan ini bakal digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah bank gagal tersebut.
“Nanti kami akan menghitung mana simpanan yang layak dikembalikan. Sesuai regulasi yaitu dana simpanan nasabah yang tidak lebih dari Rp 2 miliar, dikenakan bunga sesuai bunga penjaminan LPS, nama nasabah tercatat di bank, dan tidak merugikan bank,” papar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News