kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.271   -91,00   -0,56%
  • IDX 7.944   85,21   1,08%
  • KOMPAS100 1.117   13,38   1,21%
  • LQ45 832   9,84   1,20%
  • ISSI 266   1,68   0,63%
  • IDX30 430   4,83   1,14%
  • IDXHIDIV20 499   5,51   1,12%
  • IDX80 125   1,56   1,26%
  • IDXV30 134   2,35   1,79%
  • IDXQ30 140   1,76   1,28%

Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK


Selasa, 19 November 2019 / 18:08 WIB
Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). LPS mengaku belum menerima laporan dari OJK untuk melakukan upaya penyelematan terhadap Bank Muamalat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, LPS bisa membentuk bank perantara alias bridging bank secara temporer. Bank perantara ini bakal menampung sejumlah aset berkualitas baik dari bank gagal tersebut, dan beroperasi sebagai bank umum dalam waktu maksimal dua tahun.

Setelahnya, bank perantara bisa dijual kepada investor. Sementara langkah terakhir, LPS bisa langsung menjual aset berkualitas baik kepada investor.

Baca Juga: Perusahaan pembiayaan sudah terbitkan surat utang Rp 47,84 triliun per Oktober 2019

Sedangkan opsi likuidasi bakal dilakukan LPS dengan menjual seluruh aset bank gagal. Hasil penjualan ini bakal digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah bank gagal tersebut.

“Nanti kami akan menghitung mana simpanan yang layak dikembalikan. Sesuai regulasi yaitu dana simpanan nasabah yang tidak lebih dari Rp 2 miliar, dikenakan bunga sesuai bunga penjaminan LPS, nama nasabah tercatat di bank, dan tidak merugikan bank,” papar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×