kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK


Selasa, 19 November 2019 / 18:08 WIB
Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). LPS mengaku belum menerima laporan dari OJK untuk melakukan upaya penyelematan terhadap Bank Muamalat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, LPS bisa membentuk bank perantara alias bridging bank secara temporer. Bank perantara ini bakal menampung sejumlah aset berkualitas baik dari bank gagal tersebut, dan beroperasi sebagai bank umum dalam waktu maksimal dua tahun.

Setelahnya, bank perantara bisa dijual kepada investor. Sementara langkah terakhir, LPS bisa langsung menjual aset berkualitas baik kepada investor.

Baca Juga: Perusahaan pembiayaan sudah terbitkan surat utang Rp 47,84 triliun per Oktober 2019

Sedangkan opsi likuidasi bakal dilakukan LPS dengan menjual seluruh aset bank gagal. Hasil penjualan ini bakal digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah bank gagal tersebut.

“Nanti kami akan menghitung mana simpanan yang layak dikembalikan. Sesuai regulasi yaitu dana simpanan nasabah yang tidak lebih dari Rp 2 miliar, dikenakan bunga sesuai bunga penjaminan LPS, nama nasabah tercatat di bank, dan tidak merugikan bank,” papar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×