kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK


Selasa, 19 November 2019 / 18:08 WIB
Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). LPS mengaku belum menerima laporan dari OJK untuk melakukan upaya penyelematan terhadap Bank Muamalat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, LPS bisa membentuk bank perantara alias bridging bank secara temporer. Bank perantara ini bakal menampung sejumlah aset berkualitas baik dari bank gagal tersebut, dan beroperasi sebagai bank umum dalam waktu maksimal dua tahun.

Setelahnya, bank perantara bisa dijual kepada investor. Sementara langkah terakhir, LPS bisa langsung menjual aset berkualitas baik kepada investor.

Baca Juga: Perusahaan pembiayaan sudah terbitkan surat utang Rp 47,84 triliun per Oktober 2019

Sedangkan opsi likuidasi bakal dilakukan LPS dengan menjual seluruh aset bank gagal. Hasil penjualan ini bakal digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah bank gagal tersebut.

“Nanti kami akan menghitung mana simpanan yang layak dikembalikan. Sesuai regulasi yaitu dana simpanan nasabah yang tidak lebih dari Rp 2 miliar, dikenakan bunga sesuai bunga penjaminan LPS, nama nasabah tercatat di bank, dan tidak merugikan bank,” papar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×