kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jika Jamsostek jadi pelaksana asuransi TKI, perlu UU yang baru


Rabu, 24 November 2010 / 08:49 WIB
Jika Jamsostek jadi pelaksana asuransi TKI, perlu UU yang baru
ILUSTRASI. Savings Bond Ritel SBR004


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Seiring banyaknya kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, konsorsium asuransi TKI dinilai kurang maksimal memberikan santunan kepada para TKI di luar negeri. Maka, muncul wacana menjadikan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai pelaksana konsorsium asuransi TKI.

Divisi Advokasi Perwakilan Migrant Care Nur Hasono mengatakan, seharusnya asuransi TKI masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Biar perlindungan TKI bisa masuk di situ dan dilakukan menyeluruh, mulai dari asuransi kesehatan hingga Jaminan Hari Tua (JHT)," ujar Nur, Senin (22/11).

Jika masuk dalam SJSN, pemerintah bisa menunjuk Jamsostek untuk memberikan asuransi kepada para TKI. "Sistem perlindungannya akan sama dengan perlindungan yang dilakukan oleh Jamsostek pada tenaga kerja di dalam negeri. Para TKI juga tidak akan sulit mengajukan klaim, karena Jamsostek tidak profit oriented," tambah Nur.

Penunjukkan konsorsium asuransi seperti sekarang tidak mampu memberikan proteksi maksimal kepada TKI di luar negeri. Sebab TKI masih sulit mencairkan klaim secara penuh karena persyaratan yang berat. "Pada 2009, dari 59 orang TKI di Malaysia yang mengajukan klaim, hanya 25% yang cair," tambah Nur kepada KONTAN.

Menjawab hal ini, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini Jamsostek belum bisa melakukan pelayanan asuransi kepada TKI, karena pelayanan kepada TKI tidak diatur di UU Jamostek. "Idealnya memang Jamsostek yang melakukan," kata Jumhur.

Makanya, Jumhur mendorong Jamsostek merevisi UU. "Bisa saja itu dilakukan, karena penunjukan asuransi TKI waktunya dua tahun sekali dan dipilih lagi," kata Jumhur.

Namun Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga hanya berkomentar singkat, "Asuransi TKI tidak sesuai UU Jamsostek karena bukan asuransi sosial."

Biaya asuransi setiap TKI saat ini Rp 400.000 per orang dengan risiko meninggal dunia, catat dan PHK. Dengan asumsi jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri kini mencapai 30.000 orang per bulan, maka total premi asuransi TKI saat ini sekitar Rp 12 miliar per bulan.

Perlindungan asuransi TKI sekarang berlaku hanya dua tahun. Selain itu, ada double cover dengan Jasa Raharja saat TKI kembali ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×