kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   52,00   0,32%
  • IDX 6.934   36,72   0,53%
  • KOMPAS100 1.011   8,86   0,88%
  • LQ45 775   4,66   0,60%
  • ISSI 227   2,70   1,21%
  • IDX30 400   2,52   0,63%
  • IDXHIDIV20 463   1,88   0,41%
  • IDX80 113   0,85   0,76%
  • IDXV30 114   1,37   1,21%
  • IDXQ30 129   0,64   0,50%

Jiwasraya akan ikut masuk ke dalam holding asuransi pelat merah


Senin, 18 Februari 2019 / 17:45 WIB
Jiwasraya akan ikut masuk ke dalam holding asuransi pelat merah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa BUMN PT Asuransi Jiwasraya nantinya akan masuk ke holding asuransi BUMN. Jiwasraya akan masuk dengan total sembilan anggota holding asuransi pelat merah.

Budi Rahardjo Slamet, Direktur Utama Jasa Raharja bilang saat ini tim holding asuransi BUMN sedang melakukan proses pendalaman. “Saat ini anggota holding asuransi sedang melakukan kajian pendalaman di unit bisnis yang ada,” kata Budi kepada kontan.co.id, Senin (18/2).

Holding asuransi BUMN menurut Budi sudah menunjuk Danareksa sebagai konsultan dalam pembentukan holding ini. Diharapkan pada kuartal 1 2018, Danareksa sudah selesai mengeluarkan rekomendasi terkait masalah hukum dan beberapa hal lain.

Hasil dari konsultan dan keputusan dari Kementerian ini akan menjadi patokan holding asuransi BUMN untuk terbentuk. Budi menargetkan pada akhir Maret 2019, holding asuransi BUMN bisa segera terbentuk.

Diharapkan dengan terbentuknya holding asuransi BUMN ini diharapkan bisa meningkatkan ekonomi yang ada. Nantinya anggota holding asuransi BUMN terdiri dari sembilan perusahaan.

Sembilan perusahaan ini adalah pemimpin holding Jasa Raharja kemudian beranggotakan Jamkrindo, Askrindo, Asuransi Jasa Indonesia, Jasaraharja Putera, Reasuransi Nasional Indonesia, Reasuransi Indonesia Utama, Asuransi Asei Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×