Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami tekanan likuiditas. Akibatnya perusahaan asuransi milik negara ini terpaksa menunda pembayaran polis jatuh tempo kepada sejumlah bank.
Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah belum mau berkomentar soal masalah yang dialami Jiwasraya.
“Mohon maaf belum bisa menjawab dan memberikan komentar secara resmi, hal itu bisa dimintakan ke humas OJK dan kepada pejabat kami yang berwenang,” kata Nasrullah kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu juga enggan berkomentar karena belum mengetahui masalah sebenarnya yang dihadapi oleh Jiwasraya. Ia menyarankan menanyakan hal tersebut kepada pihak Jiwasraya, OJK dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Maaf kami belum bisa berkomentar dulu, karena kami juga tidak mengetahui situasi dan kondisi sebenarnya. Jadi kami belum bisa belum bisa bersikap,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jiwasraya menunda pembayaran polis jatuh tempo karena mengalami tekanan likuiditas. Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, menyebut, Jiwasraya bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, salah satunya kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
“Karena pemenuhan pendanaan tersebut masih dalam proses maka mengakibatkan pembayaran klaim JS Proteksi Plan BTN mengalami penundaan, dan atas hal tersebut kami menyampaikan permohonan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut akan diberikan bunga sebesar 5,75% per annum,” demikian bunyi isi surat Jiwasraya kepada BTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News