CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jiwasraya menimbang pelonggaran kewajiban beli SUN


Senin, 04 September 2017 / 16:47 WIB
Jiwasraya menimbang pelonggaran kewajiban beli SUN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi lagi bagi pelaku jasa keuangan non bank dalam rangka memenuhi aturan investasi di instrumen surat berharga negara.

Kini keranjang efek beragun aset (EBA) dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) juga bisa diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban ini selama digunakan untuk proyek infrastruktur.

Direktur PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo menyambut positif adanya relaksasi ini. Dimana pilihan investasi yang bisa dimasuki pihaknya makin beragam selain untuk memenuhi kewajiban yang disyaratkan.

Maka dari itu, dia bilang Jiwasraya akan mempertimbangkan peluang untuk memaksimalkan relaksasi ini.

Pasalnya selama ini ia mengakui ada beberapa perhatian soal penetrasi di obligasi pemerintah. Diantaranya faktor harga, yield yang bisa didapat hingga ketersedia obligasi pemerintah yang bisa didapat pelaku usaha di pasar.

"Sehingga memang bisa jadi alternatif bagi kami," kata dia, Senin (4/9).

Untuk memaksimalkan relaksasi ini sendiri, dia menyebut ada beberapa faktor fundamental yang diperhatikan perusahaannya. Misalnya faktor dari underlying proyek yang bersangkutan. "Juga imbal hasil menjadi pertambangan utama," lanjut Hary.

Yang pasti, ia menyebut pihaknya masih akan memprioritaskan investasi yang mendukung proyek-proyek yang mendukung program pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×