Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan perusahaan Asuransi Jiwa milik negara, PT Asuransi Jiwasyara untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo mendapat respon positif dari pemegang polis.
“Respon nasabah cukup bagus terhadap keputusan Jiwasraya yang membayarkan bunga polis jatuh tempo kepada nasabah, seperti laporan dari nasabah di Medan, Jakarta, respon mereka cukup bagus,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/10).
Asmawi Syam, Direktur Utama Jiwasraya saat ditemui di Kantor Pusat Jiwasraya, Senin (15/10) lalu, mengatakan, pembayaran polis itu menggunakan sumber dana dari perusahaan sebesar Rp 96,58 miliar.
Seperti yang telah diberitakan KONTAN sebelumnya, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas akibat hasil investasi yang tidak sesuai perkiraan sehingga menyebabkan penundaan pembayaran polis beserta bunga jatuh tempo untuk produk saving plan dengan jalur distribusi bacasurrance.
Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jiwasraya memiliki saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Pada 1 Januari 2018 bernilai Rp 1,03 triliun. Nilai saham itu tinggal Rp 556,7 miliar pada 10 Oktober 2018. Artinya nilai saham PPRO milik Jiwasraya turun sekitar Rp 473,21 miliar.
Jiwasraya juga memiliki saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Pada 1 Januari 2018, nilai SMBR milik Jiwasraya sekitar Rp 3,46 triliun. Nilai saham itu menjadi Rp 2,09 triliun pada 10 Oktober 2018 atau turun sekitar Rp 1,37 triliun.
Berkaitan dengan langkah investasi yang dijalankan perusahaannya, Hexana hanya menyampaiakan pihaknya perlu waktu untuk melakukan kalkulasi.
“Ada batasan-batasan yang belum bisa pihak manajemen sampaikan, untuk saat ini kami minta waktu untuk kalkulasi. Jika ada perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News