Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penundaan pembayaran klaim senilai Rp 802 miliar atas produk saving plan milik PT Asuransi Jiwasraya, masih banyak menyisakan misteri. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, hingga saat ini belum bersedia menceritakan ihwal pengelolaan produk tersebut, yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya.
"Sorry, I can't talk right now," tulis Hendrisman lewat pesan singkatnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10). Upaya KONTAN meminta penjelasan, ditolak pria yang pada 18 Oktober nanti genap berusia 63 tahun tersebut.
Adapun manajemen Jiwasraya saat ini, juga tidak mau memberikan penjelasan terbaru terkait dugaan repurchase agreement (repo) yang dilakukan Jiwasraya. Transaksi repo saham ini yang disebut menjadi penyebab likuiditas perusahaan asuransi BUMN ini terganggu.
"Kami sedang diaudit, tunggu saja," ucap Hexana Tri Sasongko Direktur Investasi dan Teknologi Jiwasraya, Selasa.
Sekadar mengingatkan, KONTAN sebelumnya memberitakan Jiwasraya terlibat dalam repo saham. Si bandar yang menyediakan saham repo tersebut kepada Jiwasraya, ogah membeli kembali. Hasilnya, Jiwasraya menelan kerugian. Sebab sebelum direpo, saham tersebut digoreng oleh para bandar.
Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jiwasraya memiliki saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Pada 1 Januari 2018 bernilai Rp 1,03 triliun. Nilai saham itu tinggal Rp 556,7 miliar pada 10 Oktober 2018. Artinya nilai saham PPRO milik Jiwasraya turun sekitar Rp 473,21 miliar.
Jiwasraya juga memiliki saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Pada 1 Januari 2018, nilai SMBR milik Jiwasraya sekitar Rp 3,46 triliun. Nilai saham itu menjadi Rp 2,09 triliun pada 10 Oktober 2018 atau turun sekitar Rp 1,37 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News