Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menilai industri asuransi syariah akan memasuki fase transisi penting akibat kewajiban spin off UUS pada 2026.
Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan kewajiban spin off tersebut akan mendorong peningkatan biaya operasional dan tekanan persaingan dalam jangka pendek. Namun, Basuki berpendapat kondisi itu juga membuka peluang bagi perusahaan yang memiliki kesiapan modal, tata kelola, dan strategi distribusi yang kuat untuk memperluas pangsa pasar melalui konsolidasi dan penguatan skala usaha.
"Dalam jangka menengah, pemisahan yang efektif akan meningkatkan fokus bisnis, kepercayaan pemangku kepentingan, serta daya saing industri asuransi syariah secara berkelanjutan," katanya kepada Kontan, Selasa (16/12).
Baca Juga: Oona Insurance Gandeng ASTINDO Jabar Perkuat Asuransi Perjalanan
Dengan adanya spin off yang diwajibkan OJK hingga 2026, Basuki mengatakan persaingan industri asuransi syariah pada 2026–2027 diproyeksikan makin ketat, seiring bertambahnya pemain syariah murni pasca spin off, serta meningkatnya tekanan biaya dan permodalan.
"Kondisi itu berpotensi mendorong konsolidasi industri dan menekan marjin, terutama bagi pemain berskala kecil," tuturnya.
Menurut Basuki, keunggulan kompetitif akan ditentukan oleh kekuatan distribusi, khususnya bancassurance dan kanal digital, serta kemampuan inovasi produk dan kualitas layanan. Dengan demikian, peluang pertumbuhan tetap terbuka bagi perusahaan yang mampu berinvestasi secara berkelanjutan dan menjaga tata kelola syariah yang kuat.
Sejalan dengan persaingan yang makin ketat, Basuki menargetkan JMA Syariah dapat meraih pertumbuhan bisnis sebesar 30% pada tahun depan. Untuk mencapai target itu, dia menerangkan pihaknya akan menerapkan berbagai strategi, seperti peningkatan kegiatan literasi dan inklusi asuransi dengan cara bekerja sama dengan organisasi, komunitas masyarakat, serta lembaga pendidikan.
"Selain itu, kami juga sedang giat untuk melakukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, khususnya bank umum, untuk program asuransi jiwa pembiayaan," ucap Basuki.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, JMA Syariah mencatatkan total kontribusi sebesar Rp 278,49 miliar per November 2025. Adapun total klaim tercatat sebesar Rp 155,37 miliar.
Sebagai informasi, OJK mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sejauh ini, OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki
Selanjutnya: 5 Manfaat Asam Jawa untuk Diabetes hingga Hipertensi, Catat Ya!
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Asam Jawa untuk Diabetes hingga Hipertensi, Catat Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












