Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merespons hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah berpandangan kebijakan tersebut bisa membuka peluang untuk meningkatkan kinerja asuransi perjalanan umrah.
"Legalitas umrah mandiri membuka peluang baru bagi JMA Syariah untuk menjangkau jemaah secara langsung. Kami memiliki produk yang bisa menjadi proteksi perjalanan umrah sesuai prinsip syariah. Hal itu berpotensi meningkatkan penetrasi dan kinerja produk secara signifikan," ungkap Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025
Lebih lanjut, Basuki tak memungkiri bahwa asuransi umrah memiliki prospek yang sangat menjanjikan ke depannya. Selain sudah adanya perjalanan umrah secara mandiri, prospek juga didukung potensi meningkatnya kesadaran proteksi dari para jemaah.
Untuk menangkap prospek itu, dia bilang JMA Syariah akan memperkuat literasi produk, digitalisasi distribusi, edukasi risiko, dan pengembangan produk modular yang mudah diakses oleh jemaah.
Baca Juga: JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi
Meski prospek menjanjikan, Basuki berpendapat ada sejumlah tantangan dalam menggarap asuransi umrah. Dia menyebut tantangannya, seperti masih rendahnya kesadaran asuransi di masyarakat, termasuk di kalangan jemaah umrah mandiri.
"Selain itu, terdapat tantangan mengenai persaingan tarif premi dan fitur dari penyedia asuransi, serta kebutuhan distribusi digital yang cepat dan aman," katanya.
Sementara itu, Basuki tak memungkiri penetrasi produk JMA Mulia yang merupakan proteksi bagi jemaah umrah masih terbatas sejauh ini. Dengan demikian, capaian produk itu belum berdampak terlalu signifikan untuk total kontribusi perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasikan di keterbukaan informasi bursa efek, JMA Syariah atau JMAS mencatatkan kontribusi atau premi sebesar Rp 253,66 miliar per kuartal III-2025. Nilainya meningkat 9,18%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Baca Juga: JMA Syariah Terapkan Strategi Ini untuk Raih Target Premi Rp 300 Miliar pada 2025
Selanjutnya: Bukan Lagi Saham Gocapan, Apakah Saham LQ45 Ini Layak Dibeli / Dijual?
Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (3/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













