Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK tersebut ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Ada sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028. Mereka adalah:
1. Dr. Agustinus Prasetyantoko
2. Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
3. Ir. Difi Johansyah
4. Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
5. Mohammad Jufrin SE, MSE
6. Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
7. Dr. Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
8. Dr. Tito Sulistio SE, MAF
9. Prof. Dr ChandraFajri Ananda
Baca Juga: Calon Badan Supervisi OJK Telah Terpilih, Ini Harapan Pelaku Industri Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News