Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online terbilang masih marak terjadi saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak memungkiri judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) saling berkaitan.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sebelum Kemenkominfo menyampaikan keterkaitan antara judi online dan pinjaman online, ia sudah sempat menyampaikan fenomena tersebut pada akhir 2023.
"Jadi, memang pemerintah tidak menyadari dengan cepat apa yang disampaikan oleh masyarakat. Ada kenaikan kata pencarian terkait judi online dan pinjaman online di waktu yang bersamaan (sejak akhir 2023)," ucapnya kepada Kontan, Kamis (12/9).
Baca Juga: Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjaman Online Saling Berkaitan
Nailul bilang masyarakat ketika habis uang untuk berjudi, maka pilihannya adalah melakukan pinjaman. Selain meminjam ke keluarga, mereka kebanyakan meminjam lewat pinjaman online karena mekanismenya yang mudah.
"Jadi, memang ada pola yang terus terjadi seperti itu," katanya.
Oleh karena itu, Nailul menerangkan platform fintech lending harus lebih ketat dalam meminjamkan dana kepada masyarakat supaya bisa mendeteksi aktivitas judi online.
Salah satu cara yang harus dilakukan adalah menerapkan pengetatan filterisasi atau credit scoring calon borrower sejak awal. Dia menyebut fintech lending juga bisa menggunakan data alternatif sebagai data penunjang credit scoring, seperti historis browser dan sebagainya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan banyak pengguna judi online yang mendapatkan dananya lewat pinjaman online, khususnya yang ilegal.
"Saya bilang bahwa judol dan pinjol itu adik kakak. Sebab, hasil tracking menemukan ada keterkaitan antara judol dan pinjol. Jadi, kalau mau judol, mereka tahu pengguna perlu duit dan kalah, dikejar, lalu ditawarkan. Metodenya seperti itu. Itu pinjol-pinjol untuk memangsa para pemain judol," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/9).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan banyak orang terjebak dalam aktivitas judi online di tengah penurunan daya beli masyarakat. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Baca Juga: Marak Judi Online, Aftech Dorong Penguatan Literasi Keuangan
Sejak 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Dia bilang angka itu sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.
Pandu mengungkapkan kolaborasi itu mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman. Selain itu, bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News