CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Jumlah tertanggung asuransi jiwa turun 11%


Jumat, 28 September 2012 / 12:13 WIB
Jumlah tertanggung asuransi jiwa turun 11%
ILUSTRASI. Pajak deposito sebesar 20% dikenakan pada bunga saja. Bukan pada jumlah simpanan.


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Jumlah tertanggung asuransi jiwa pada semester pertama tahun ini menyusut 10,9% dibandingkan periode sama tahun lalu, menjadi 56,4 juta orang. Salah satu pemicunya adalah banyak nasabah pemilik polis tradisional yang berakhir masa kontraknya alias maturity.

Ketua Bidang Aktuaria dan Riset Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),  Maryoso mengatakan penurunan ini masih wajar. Menurutnya, sepanjang penyebab penurunan karena faktor kontrak berakhir hal tersebut tidak masalah.

"Beda kalau karena faktor penurunan tertanggung karena banyak nasabah meninggal," ungkapnya dalam pemaparan kinerja AAJI pada Jumat (28/9).

Berdasarkan data AAJI per akhir Juni, polis yang berakhir masa kontraknya mencapai Rp 3,9 triliun, naik 55,2% dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 2,6 triliun.  

AAJI optimis, jumlah tertanggung masih akan meningkat. Sebab, biasanya begitu tertanggung habis kontrak, agen asuransi akan langsung menawari asuransi lagi.

Maryoso pun memperkirakan, hingga akhir tahun jumlah tertanggung asuransi akan meningkat lagi lantaran perolehan premi baru industri masih tumbuh besar.

Per semester pertama, premi baru asuransi jiwa mencapai Rp 34 triliun, tumbuh 16,7% dari periode sama tahun lalu yang berjumlah Rp 29,9 triliun.

"Artinya kalau premi baru bertambah, ada tertanggung baru," kata Maryoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×