kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Juni 2018, premi asuransi kendaraan roda dua Adira Insurance tumbuh 4%


Selasa, 18 September 2018 / 12:22 WIB
Juni 2018, premi asuransi kendaraan roda dua Adira Insurance tumbuh 4%
ILUSTRASI. Adira Insurance Bagi-bagi Asuransi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) optimistis bisnis asuransi kendaraan bermotor roda dua berpeluang untuk tumbuh di sepanjang 2018 ini.

Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, mengatakan, selama perekonomian di Indonesia terus stabil bahkan meningkat, pihaknya percaya bisnis asuransi kendaraan bermotor terutama sepeda motor akan terus tumbuh.

"Hingga semester 1 2018, Motopro, asuransi kendaraan roda dua kami berhasil tumbuh 4% dibandingkan periode yang sama tahun 2017," kata Julian dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Hal ini dapat dilihat dari data yang dihimpun oleh Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) bahwa distribusi sepeda motor semester pertama 2018 tumbuh dua digit, tepatnya 11,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, dengan total penjualan sebanyak 3 juta unit.

Untuk asuransi Motopro, lanjut Julian, nasabah akan mendapatkan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran maupun kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lebih dari 75%. Tidak hanya itu, Motopro juga memberikan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.

Kelebihan dari Motopro, pelanggan dapat mendapatkan perluasan jaminan tanggung jawab pihak ketiga. Perluasan ini akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan. Adapun limit yang ditanggung sebesar Rp 10 juta.

"Kami terus melakukan inovasi untuk terus berkembang dengan berbagai terobosan-terobosan. Serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Hal ini kami lakukan untuk menggaet pasar otomotif yang makin berkembang saat ini," kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×