CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.669   71,00   0,45%
  • IDX 7.338   94,56   1,31%
  • KOMPAS100 1.128   11,25   1,01%
  • LQ45 893   6,20   0,70%
  • ISSI 223   2,62   1,19%
  • IDX30 460   2,54   0,56%
  • IDXHIDIV20 555   1,33   0,24%
  • IDX80 129   1,09   0,85%
  • IDXV30 139   0,09   0,07%
  • IDXQ30 154   0,59   0,39%

Kabar baik! Biaya transfer antarbank turun dari Rp 6.500 jadi Rp 2.500


Senin, 25 Oktober 2021 / 09:23 WIB
Kabar baik! Biaya transfer antarbank turun dari Rp 6.500 jadi Rp 2.500
ILUSTRASI. Biaya transfer antarbank (biaya transfer antar bank) dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi nasabah perbankan. Biaya transfer antarbank (biaya transfer antar bank) dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. 

Sebelumnya, banyak bank mengenakan biaya pengiriman uang ke bank yang berbeda dengan tarif Rp 6.500. 

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. 

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi. 

Baca Juga: Begini kesiapan Bank Mandiri implementasikan BI Fast tahap pertama di Desember

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi. 

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021). 

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel. 

Baca Juga: Tarif BI Fast lebih rendah dari SKNBI, fee based income bank akan terpangkas

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×