Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia menambahkan PPATK menemukan banyak rekening pasif digunakan untuk transaksi judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucap Dasco.
Menurut dia, nasabah yang merasa dirugikan bisa mengajukan konfirmasi agar rekeningnya diaktifkan kembali.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK dan regulator industri keuangan meninjau ulang kebijakan ini.
Tonton: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News