kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit


Rabu, 15 April 2020 / 06:07 WIB
Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit
ILUSTRASI. Konsumen menggunakan kartu kredit untuk pembayaran di salah satu pusat pembelajaan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. 

Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%

Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. 

BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. 

Mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000. 

Mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Utang KTA mulai menumpuk? Lunasi dengan cara berikut ini

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19. 

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×