kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Danamon dan MUFG Umumkan Integrasi, OJK: Setiap Aksi Korporasi Harus Kantongi Izin


Minggu, 17 Mei 2026 / 17:57 WIB
Danamon dan MUFG Umumkan Integrasi, OJK: Setiap Aksi Korporasi Harus Kantongi Izin
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar aksi korporasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang disebut-sebut bakal terintegrasi dengan MUFG Bank Ltd, termasuk isu potensi delisting Bank Danamon dari Bursa Efek Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Perbankan Jaga Kecukupan Modal untuk Menghadapi Gejolak Global

Ia menjelaskan, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta publikasi pengumuman MUFG Bank Ltd Tokyo pada 11 Mei 2026, Danamon memang memiliki intensi untuk mengintegrasikan kegiatan operasionalnya dengan kantor cabang MUFG di Indonesia.

Meski demikian, Dian menegaskan setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nantinya setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Dian, fokus utama OJK dalam proses aksi korporasi adalah memastikan operasional bank dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.

Baca Juga: OCBC Akuisisi Bisnis Ritel HSBC, Begini Kata OJK

Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

OJK juga mengimbau masyarakat agar mengacu pada kanal informasi resmi guna menghindari misinformasi terkait isu merger maupun delisting Danamon.

“Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK,” tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×