CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KADIN: Holding tingkatkan daya saing perbankan


Kamis, 17 November 2016 / 18:16 WIB
KADIN: Holding tingkatkan daya saing perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Potensi perbankan nasional untuk bisa berkembang dan bersaing dengan perbankan asing masih besar. Sigit Pramono, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perbankan mengatakan, agar perbankan Indonesia punya daya saing kuat dengan bank dari negara tetangga maka holding jasa keuangan merupakan langkah yang paling baik. 

Dia bilang, saat ini perbankan Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan bank-bank Internasional. Sigit mencontohkan, PT Bank Mandiri Tbk yang merupakan bank dengan aset terbesar di Indonesia baru menduduki posisi 11 besar bank di Asia Tenggara.

Padahal, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam segi ekonomi. Ini terlihat dari  tingkat produk domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi nomor 16 terbesar di dunia. Hanya saja, bank-bank di Indonesia masih belum mampu menyalurkan kredit dalam jumlah besar.

"Itu akibatnya pertumbuhan ekonomi kita lebih banyak dinikmati bank asing karena modal perbankan kita terbatas," kata Mantan Direktur utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini, Selasa (15/11). 

Itu sebabnya dia mengharapkan proses holding dan merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya dalam sektor keuangan dapat disiapkan dengan matang dan sesegera mungkin terealisasi. Dengan begitu, ekonomi Indonesia dapat ditopang oleh bank-bank nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×