CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kadin minta akses kredit pengusaha UMKM dipermudah


Senin, 11 November 2013 / 16:57 WIB
Kadin minta akses kredit pengusaha UMKM dipermudah
ILUSTRASI. Logo KTT G20 2022 di Bali, Indonesia.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri, pemerintah harus bisa mendorong kinerja para pelaku usaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu maka dibutuhkan peranan perbankan dalam memberikan kemudahan akses untuk pembiayaan atau kredit.

Hal itu diungkapkan oleh Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi. Erwin mengungkapkan, berdasarkan survei kepada pengusaha UMKM, yang paling utama dibutuhkan adalah kemudahan akses untuk mencari pembiayaan atau kredit.

"Mereka (pengusaha UMKM) tidak bicara bunga, tapi bagaimana akses dan terima kredit lebih gampang dan tidak pakai jaminan. Yang dibutuhkan adalah kemudahan aksesnya dulu," kata Erwin dalam Seminar Optimalisasi Kredit UMKM untuk Menggerakkan Ekonomi Rakyat di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (11/11).

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, meski para pengusaha UMKM tidak terlalu mempersoalkan suku bunga, namun ada baiknya jika suku bunga kredit UMKM bisa dikurangi untuk mendukung perkembangan segmen UMKM. "Idealnya, suku bunga UKM itu bisa di bawah perusahaan-perusahaan besar. Harus ada subsidi dari pemerintah," ujar Erwin.

Catatan saja, khusus untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada segmen UMKM, Bank Indonesia telah merilis aturan minimal porsi kredit UMKM sebesar 20% dari total outstanding kredit bank, yang wajib dipenuhi pada tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×