kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kaji mata uang digital, OJK berkomtmen dukung fintech dan pembayaran digital


Senin, 23 Juli 2018 / 21:22 WIB
Kaji mata uang digital, OJK berkomtmen dukung fintech dan pembayaran digital
ILUSTRASI. Kerjasama BNI dan KiosTix untuk Tiket Asian Games 2018


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penerapan penggunaan mata uang digital di Tanah Air, masih perlu dikaji. Tujuannya, untuk semakin memperkuat sistem pembayaran, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Seminar tentang Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya, di International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy, New York akhir pekan lalu.

Wimboh menyampaikan, penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan, sehingga banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan Central Bank Digital currency (CBDC) dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) serta didukung oleh sovereign currency (diterbitkan oleh Bank Sentral).

“Untuk Indonesia yang berpenduduk besar dan kondisi demografi tersebar di 17.000 pulau, berkembangnya financial technology dan digital payments yang andal harus terus kita dukung karena merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya akses keuangan,” kata Wimboh dalam pernyataan resminya, Minggu (22/7).

Dengan begitu, penerapan CBDC nantinya harus perlu memperhatikan peran Bank Sentral sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Selain itu, kajian penerapan CBDC akan mempertimbangkan aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Sehingga, penerapan mata uang digital tersebut nantinya akan mampu menghemat banyak biaya di sistem pembayaran, dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat.

"Dalam penerapannya, perlu transisi bertahap dan pararel, serta mekanisme konversi juga harus jelas dan transparan, begitu juga dari aspek legalitas perlu disesuaikan," jelasnya.

OJK bersama dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) akademisi dan juga lembaga internasional memiliki komitmen sebagai global collective efforts untuk menerapkan CBDC dapat berkembang ke arah yang dikehendaki dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×