kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kalau boleh lebih murah, kenapa tidak?


Rabu, 16 Oktober 2013 / 08:09 WIB
Kalau boleh lebih murah, kenapa tidak?
ILUSTRASI. osteoporosis


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

Sudah hampir dua tahun berlakunya aturan batas minimal uang muka atau down payment (DP) pembiayaan minimal 20% bagi perusahaan multifinance. Namun, konsumen masih tetap belum terbiasa dengan aturan ini dan tergiur potongan uang muka.

Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK 010/2012 sudah dirilis sejak 15 Maret 2012. Di dalamnya disebutkan, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka.

Bagi kendaraan bermotor roda dua, DP paling rendah ditetapkan 20% dari harga jual kendaraan. Sedangkan bagi kendaraan roda empat sebesar 25%. Jika mobil digunakan untuk tujuan produktif, konsumen boleh hanya menyerahkan uang muka 20% dari harga jual kendaraan tersebut.

Riri, seorang ibu rumah tangga berusia 45 mengakui, aturan tersebut cukup memberatkannya. "Tapi untuk kebutuhan, ya apa boleh buat," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (15/10).

Ibu rumahtangga yang tinggal di Pondok Aren, Jakarta Selatan ini mengaku baru saja mengambil kredit motor Honda Beat seharga tunai Rp 13,15 juta. Riri membayar uang muka Rp 2,7 juta pada sebuah diler di Pondok Aren yang bekerjasama dengan Federal International Finance (FIF).

Andai tak terlalu butuh, mungkin Riri tak memaksakan diri untuk mengambil kredit motor lantaran uang muka yang lumayan memberatkan. Rupanya, hal ini juga menjadi kekhawatiran berbagai diler motor. Banyak diler yang harus mengiming-imingi uang muka murah untuk menarik minat masyarakat membeli motor.

Berdasarkan pantauan KONTAN di sejumlah diler motor yang bekerja sama dengan multifinance, mereka memberi brosur dengan mencantumkan minimal DP hingga 25%. Namun, tertera juga diberikan voucher yang meringankan uang muka.

Rony merupakan salah seorang konsumen yang memanfaatkan fasilitas itu. Ketika mengambil kredit motor Juli lalu, karyawan swasta ini seharusnya menyiapkan uang muka Rp 4,5 juta untuk mengangsur motor Honda Supra dan mencicil pada Adira Finance.

Namun, diler tempatnya membeli motor memberi voucher potongan harga hingga Rp 1,9 juta. Alhasil, dia hanya membayar uang muka Rp 2,6 juta. "Untung ada potongan voucer itu, jadi lumayan," ujarnya. Rony mengambil cicilan selama 10 bulan dengan besar cicilan sebesar Rp 1,41 juta per bulan.

Hal berbeda dilakukan oleh Maryani. Meski berat, ibu yang berdomisili di Bogor ini mengaku sengaja memberikan uang muka besar agar cicilannya ringan dan cepat selesai. "Saya takut kalau lama-lama menanggung kredit," kata dia.

Maryani membeli Honda Beat hitam dengan menyetorkan uang muka Rp 7 juta dan mencicil sisanya selama delapan bulan kepada FIF.
Kepala Cabang FIF Bogor, Anang Trikayanto mengatakan, paling banyak nasabah di kantornya rata-rata menyetorkan DP sebesar 5% di atas aturan yang berlaku. Namun, konsumen rata-rata mengambil tenor terpanjang, yaitu hingga 36 bulan.

Adapun yang menyerahkan uang muka di atas 50% hanya sekitar 5%-10% dari konsumen mereka. Sepanjang September lalu, kantor ini menyalurkan pembiayaan Rp 19 miliar - Rp 20 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×