Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) mangantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan spin-off unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri pada 2024.
Chief Executive Officer of Sompo Insurance, Eric Nemitz, mengatakan, rencana itu sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mempersembahkan produk dan solusi asuransi syariah di Indonesia.
"Perusahaan juga telah menyerahkan rencana kerja yang dibutuhkan serta berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan OJK agar memastikan perusahaan memenuhi semua persyaratan untuk aksi korporasi tersebut," kata Eric, dalam keterangan resmi, Jumat (11/3).
Berdiri selama lebih dari 46 tahun di Indonesia, Sompo Insurance optimistis bahwa kehadiran perusahaan di pasar syariah akan memenuhi tuntutan pasar dan memaksimalkan potensi besar.
Baca Juga: Simak Pilihan Asuransi Kendaraan dengan Rekanan Bengkel Terbanyak di Indonesia
Sedangkan, Sompo Insurance Syariah didirikan pada 2017 dan beroperasi dengan komitmen yang sama untuk mengutamakan kebutuhan nasabah dalam menghadirkan produk dan solusi yang cepat, mudah dipahami, dan tepercaya.
“Spin-off ini adalah langkah strategis bagi kami di Sompo Insurance. Kami berkomitmen untuk mempersembahkan produk dan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan klien syariah," terangnya.
Ia melanjutkan, bahwa portofolio produk Sompo Insurance Syariah memenuhi kebutuhan perlindungan individual dan bisnis, menawarkan produk asuransi untuk ritel, termasuk Sharia Asset Protection (Perlindungan Aset Syariah).
Hal ini untuk melindungi aset properti dan kendaraan bermotor pelanggan individu, dan Sharia Business Protection (Perlindungan Usaha Syariah) yang menawarkan property all risks dan perlindungan terhadap gempa yang ditargetkan bagi sektor korporasi.
Baca Juga: Perluas jangkauan bisnis, Asuransi Sompo jalin kerja sama dengan Bank Muamalat
Perusahaan juga telah menjalin kemitraan strategis dengan bank, perusahaan, dan perusahaan multifinance sebagai bagian dari usaha meletakkan dasar untuk menumbuhkan kehadiran yang lebih dalam di sektor-sektor utama ekonomi syariah.
Kewajiban untuk melakukan spin-off oleh unit usaha Syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Hal ini juga menjadi wujud partisipasi Sompo Insurance untuk mendukung langkah pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui jasa keuangan syariah," terangnya.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk spin-off, Sompo Insurance Syariah terus memperkuat infrastruktur internal dan sumber daya yang memiliki keterampilan syariah untuk mempersiapkan perusahaan menjadi sebuah entitas tersendiri pada 2024.
Baca Juga: Asuransi Sompo akan memperkuat segmen korporasi dan ritel
Selain itu, perusahaan juga sedang mempersiapkan pengembangan lebih lanjut portofolio asuransi Syariah, yang saat ini terdiri atas AutoFirst Syariah dan property all risk Syariah. Kemudian memperkokoh sumber daya perusahaan dengan melaksanakan pelatihan asuransi Syariah untuk tim penjualan dan para agen internal.
"Kami juga melakukan sosialisasi produk asuransi Syariah untuk para agen eksternal dan mitra multifinance, serta mempersiapkan ekspansi di kanal e-commerce," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News