Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Kewajiban untuk melakukan spin-off oleh unit usaha Syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Hal ini juga menjadi wujud partisipasi Sompo Insurance untuk mendukung langkah pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui jasa keuangan syariah," terangnya.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk spin-off, Sompo Insurance Syariah terus memperkuat infrastruktur internal dan sumber daya yang memiliki keterampilan syariah untuk mempersiapkan perusahaan menjadi sebuah entitas tersendiri pada 2024.
Baca Juga: Asuransi Sompo akan memperkuat segmen korporasi dan ritel
Selain itu, perusahaan juga sedang mempersiapkan pengembangan lebih lanjut portofolio asuransi Syariah, yang saat ini terdiri atas AutoFirst Syariah dan property all risk Syariah. Kemudian memperkokoh sumber daya perusahaan dengan melaksanakan pelatihan asuransi Syariah untuk tim penjualan dan para agen internal.
"Kami juga melakukan sosialisasi produk asuransi Syariah untuk para agen eksternal dan mitra multifinance, serta mempersiapkan ekspansi di kanal e-commerce," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News