kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kantongi sertifikat DSN MUI, LinkAja syariah tunggu izin BI


Senin, 16 September 2019 / 15:24 WIB
Kantongi sertifikat DSN MUI, LinkAja syariah tunggu izin BI
LinkAja Syariah kantongi sertifikat DSN MUI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) untuk memiliki bisnis syariah akan segera terwujud. Lantaran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah LinkAja syariah. Lewat sertifikat ini, LinkAja tinggal menunggu persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator uang elektronik di tanah air.

Group Head Sales Channel & Sharia unit LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan LinkAja Syariah hanya sebuah fitur yang ada di dalam platform LinkAja. Selain itu, LinkAja Syariah juga memberikan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah yakni Anwar Abbas, Zainut Tauhid, dan Asep Supyadillah.

“Kita targetkan sebelum akhir tahun ini. Saat ini kita masih berproses izin di Bank Indonesia (BI). Secara uang elektronik LinkAja sudah memiliki lisensi BI. Nah, yang sedang kita urus itu izin penambahan fitur syariahnya,” ujar Widjayanto seusai acara Islamic Digital Day 2019 di Jakarta, Senin (16/9).

Baca Juga: LinkAja syariah siap meluncur bulan November nanti

Ada tiga perbedaan LinkAja syariah dengan konvensional, pertama yakni rekening penampungnya ada di bank syariah. Kedua, setiap akad transaksi yang dilakukan di LinkAja Syariah menggunakan berbasis syariah. Ketiga mengenai kampanye marketing harus memenuhi ketentuan syariah.

Widjayanto menyatakan LinkAja Syariah akan membangun ekonomi keuangan syariah. Nantinya selain sebagai alat pembayaran syariah, LinkAja Syariah bisa digunakan untuk donasi, zakat, infak, dan sedekah.

Ia menambahkan, ada juga peluang pembayaran uang sekolah di pesantren. Lantaran terdapat lebih dari 30.000 pesantren dengan total 4 juta santri. Begitu juga ke depannya, tidak menutup kemungkinan LinkAja Syariah memberikan fasilitas pinjaman menggandeng peer to peer lending syariah.

Widjayanto menyatakan kendala pada uang elektronik syariah berupa edukasi dan literasi keuangan syariah yang masih rendah. Oleh sebab itu, LinkAja syariah akan memformulasikan bentuk edukasi yang tepat.

Baca Juga: Insyaallah, Presiden Jokowi akan meluncurkan LinkAja syariah pada November

Widjayanto menyebut hingga saat ini LinkAja sudah memiliki 30 juta pengguna. Hingga akhir 2020, LinkAja Syariah membidik 1 juta pengguna LinkAja konvensional menggunakan produk syariah. 

Kendati dana LinkAja akan ditampung oleh Bank Syariah, namun untuk pengisian ulang (top up) dapat dilakukan lewat bank konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×