kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dibuka? Ini Kata OJK


Senin, 27 Februari 2023 / 12:40 WIB
Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dibuka? Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Hingga kini OJK belum ada rencana pasti kapan akan mencabut moratorium perizinan fintech lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sinyal pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending baru sudah mulai berhembus, tampaknya hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ada rencana pasti kapan akan melakukan hal tersebut.

Sinyal tersebut sudah mulai terlihat sejak akhir tahun lalu. Kala itu OJK menyampaikan bahwa kesiapan untuk mencabut moratorium ini sudah ada dari sisi regulasi dan organisasi.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengungkapkan bahwa saat ini moratorium masih berlangsung dan evaluasi terkait kebijakan ini terus dilakukan.

“Kami terus melakukan persiapan dan langkah-langkah dalam memastikan kualitas pengawasan bagi industri P2P lending,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Baca Juga: 102 Pinjol Legal 2023, Daftar Terbaru dari OJK

Bambang bilang, saat ini salah satu fokus yang dilakukan untuk mempersiapkan pencabutan moratorium adalah persiapan infrastruktur, dalam hal ini terkait IT. Sayangnya, Bambang tak menyebutkan kapan target moratorium akan dibuka.

“Khususnya TI dalam rangka pelayanan perizinan sedang kami finalisasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengungkapkan bahwa pengembangan infrastruktur seperti pembangunan aplikasi untuk mengajukan izin diharapkan bisa selesai di akhir tahun lalu.

Baca Juga: OJK: Kebijakan IKNB Tahun Ini Fokus Benahi Industri Bermasalah

Lebih lanjut, aplikasi tersebut bakal dilakukan uji coba yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Jika nantinya aplikasi tersebut siap digunakan, Tris mengisyaratkan bahwa pencabutan moratorium bisa dicabut. 

“Diupayakan sih (tahun 2023), di luar faktor tim teknis ya,” ujar Tris kala itu.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pemain fintech P2P lending ada 102 pemain dari beberapa tahun lalu yang sempat berjumlah lebih dari 160 pemain. Meskipun, saat ini ada beberapa pemain juga yang menurut masih mencoba bertahan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×