Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2023 ini akan berfokus untuk menyelesaikan industri yang bermasalah dan mengembangkan sektor IKNB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor IKNB, yaitu penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan," kata Ogi, dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis (23/2).
Baca Juga: Tahun Ini, Inflasi dan Covid-19 Bisa Picu Peningkatan Klaim Asuransi dan Reasuransi
Sektor IKNB di Indonesia memang tumbuh positif, saat ini ada 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp 3.081,30 triliun per Desember 2022 yang diawasi OJK.
1.275 entitas IKNB antara lain asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM, dan fintech lending.
Ogi menerangkan, ada tiga penyelesaian LJKNB bermasalah di antaranya, pertama, mendorong penyelesaian LKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Kedua, komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LKJNB bermasalah. Dan yang ketiga, antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.
Selain itu, Ogi menyampaikan regulator melakukan upaya simultan penyelesaian LJKNB bermasalah dan pengembangan sektor IKNB dengan membangun IKNB tiga layer pengawasan.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melalui penguatan internal LJKNB. Hal ini terutama dalam hal implementasi Good Corporate Governance atau GCG, penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.
Kedua, OJK melakukan penguatan peran profesi, lembaga penunjang, dan asosiasi industri. Ogi menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan mulai dari akuntan publik, aktuaris, penilai, hingga asosiasi industri untuk mendukung check and balances.
Ketiga, penguatan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, antara lain melalui penguatan pengawasan khusus LJKNB, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.
OJK Perkuat Pengawasan IKNB
Ada beberapa langkah OJK untuk memperkuat IKNB, mulai dari asuransi, fintech lending, hingga dana pensiun.
1. Asuransi
OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi antara lain dengan penerapan GCG dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74. Selain itu, OJK juga melakukan penguatan terhadap aspek perlindungan konsumen, di mana OJK melakukan monitoring kinerja tenaga pemasar untuk perlindungan konsumen, pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial, dan aspek market conduct.
Selain itu, Ogi menjelaskan pihaknya juga melakukan pengembangan produk dan business development berupa penyempurnaan dan enforcement regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik, termasuk asuransi kredit dan PAYDI (unit-linked), dan pengembangan produk asuransi wajib.
Ogi bilang, OJK juga melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi melalui penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank.
Baca Juga: Fokus Spin-Off, Investree Group Hentikan Operasional Investree Syariah
2. Multifinance
OJK melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan antara lain dengan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan segmen UMKM.
3. Dana Pensiun, Modal Ventura, dan LKM
OJK melakukan penguatan investasi dana pensiun. Dalam hal ini, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun. Di sisi lain, OJK juga melakukan penataan kegiatan perusahaan modal ventura sesuai core business atau kompetensi, antara lain penyertaan modal, pengelolaan dan ventura, dan pembiayaan UMKM. Sama halnya dengan LKM yang dilakukan dengan penaatan pengaturan sesuai ukuran LKM, yaitu kecil, menengah, dan besar.
4. Fintech P2P Lending
Regulator juga melakukan penataan kegiatan usaha financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending dengan menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi, serta pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending.
5. Penunjang IKNB dan Sui Generis
OJK turut serta melakukan penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer kedua pengawasan IKNB dan koordinasi dengan asosiasi profesi untuk menegakkan kode etik di IKNB. Terakhir, OJK juga melakukan penguatan pengawasan dan pengaturan pada lembaga Sui Generis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News