kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Karyawan Standchart tuntut kenaikan gaji


Senin, 12 Maret 2012 / 14:47 WIB
Karyawan Standchart tuntut kenaikan gaji
ILUSTRASI. Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/6). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/16


Reporter: Hendra Gunawan |

JAKARTA. Senin 12 Maret 2012 siang tadi sekitar 200 orang karyawan Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia melakukan demo di kantor Standard Chartered Bank di jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan oleh karyawan dikarenakan sebagian besar karyawan SCB merasa hak kenaikan gaji tahunan mereka yang berdasarkan inflasi tidak diberikan oleh manajemen Standchart.

"Sudah 4 tahun kenaikan gaji tidak sesuai inflasi. Padahal itu sudah menjadi kesepakatan kerja bersama antara manajemen dan karyawan," terang Arrianto Wibisono, ketua Serikat Pekerja SCB Indonesia.

Menurutnya ini bukan pertama kali manajemen SCB Indonesia mangkir dari tanggung jawabnya sebagai perusahaan. Sebelumnya pada 2006-2008 juga melakukan hal serupa. Buntutnya Serikat Pekerja membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hasilnya, Disnaker memenangkan Serikat Pekerja dan "memaksa" manajemen SCB Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

"Nah sekarang terulang lagi hal yang sama," tambah Hendrita Harahap, Sekretaris Serikat Pekerja SCB Indonesia.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan. Pertama yakni menuntut kepada manajemen SCB Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah terhadap inflasi 2009-2011 sebesar 11% terhadap karyawan (level klerikal dan officer) dan juga melakukan perundingan matriks kenaikan gaji klerikal yang telah diumumkan secara sepihak dan akan berlaku pada 1 April 2012.

Kedua yaitu menuntut manajemen SCB Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Asuransi Kesehatan yang belum disepakati. Ketiga, menuntut SCB Indonesia untuk mematuhi perjanjian kerja bersama (PKB) 2011-2012 yang telah disepakati. Keempat, meminta manajemen SCB untuk melakukan review terhadap karyawan outsourcing yang bukan badan hukum Indonesia dikembalikan ke Indonesia.

"Akibat dari peraturan itu, banyak pekerja di SCB yang statusnya hanya outsourcing, bahkan ada yang sampai 12 tahun," ujar Arrianto.

Jika keempat tuntutan tersebut, tidak dihiraukan oleh manajemen, seluruh karyawan SCB akan melakukan mogok kerja. Sebagai tahap awal, rencananya mulai hari ini hingga 22 Maret 2012 mendatang, karyawan akan terus melakukan demo di depan kantor SCB.

"Ini kan lucu, keuntungan bank meningkat hingga 50% (berdasarkan laporan keuangan per-September 2011), tetapi tidak mau menaikkan gaji sesuai inflasi," jelas Arrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×