Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengharuskan pegawai bank yang menangani layanan wealth management memiliki sertifikasi. Selama ini, BI menemukan ada pegawai bank yang tidak memiliki sertifikasi.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pegawai yang wajib memiliki sertifikasi itu yakni relations manager, head of sales, dan sales. "Yang lain tidak perlu," katanya, Rabu (1/6).
BI tidak menentukan lembaga mana yang memberikan sertifikasi tersebut. Difi mengatakan, sertifikat Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waper) yang diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga diperbolehkan.
Cuma, bankir menilai ada kendala dalam sertifikasi tersebut. Direktur Konsumen PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Darmadi Sutanto mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi tersebut masih jarang. Menurutnya, proses sertifikasi hanya berlangsung empat kali dalam setahun.
Di sisi lain, dia mengatakan, karyawan wealth management yang keluar masuk sangat cepat sehingga muncul bank harus mencari penggantinya yang belum memiliki sertifikasi. Karena itu, dia minta, proses sertifikasi ini dilakukan sesering mungkin. "Jika perlu seminggu sekali," tandasnya.
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Arwin Rasyid mengatakan, proses sertifikasi ini masih perlu dijajaki lagi. Sebab, dia mengatakan BI belum membentuk aturan tersebut.
Perlunya sertifikasi ini merupakan salah satu hasil evaluasi BI terhadap layanan bagi nasabah yang kaya. Tujuannya supaya tidak lagi terjadi pembobolan nasabah seperti di Citibank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News